Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013: Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya
Fatwa resmi MUI Nomor 26 Tahun 2013, ditetapkan 13 Juli 2013, dibaca dari PDF 9 halaman. Ketentuan pada halaman PDF 8 membolehkan kosmetika untuk berhias dengan bahan halal dan suci, tujuan yang dibolehkan syariat, serta tidak membahayakan. Kosmetika yang dikonsumsi atau masuk tubuh dengan bahan haram atau najis dilarang. Poin 3 memberi ketentuan khusus kosmetika luar berbahan najis atau haram selain babi dengan penyucian setelah pemakaian; poin 4 menegaskan kosmetika yang semata untuk penyempurna penampilan (tahsiniyat) tidak mendapat keringanan memakai bahan haram. Kedua ketentuan tidak boleh dipisahkan menjadi izin umum. Kosmetika berfungsi obat mengikuti ketentuan obat. Bahan dari mikroba rekayasa genetika dengan gen babi atau manusia dilarang. Turunan hewan halal yang cara penyembelihannya tidak diketahui harus dihindari (makruh tahrim); bahan mikrobial yang media pertumbuhannya belum jelas bebas babi dihindari sampai ada kejelasan. Ringkasan membahas ketentuan fatwa 2013, bukan penetapan halal, sertifikasi, atau keamanan medis suatu merek maupun penilaian cukup dari daftar bahan.