Semua rujukan
MUI — Komisi Fatwa · Fatwa resmi

Fatwa MUI No. 02 Tahun 2010: Air Daur Ulang

Fatwa resmi MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang, ditetapkan 27 Januari 2010, dibaca dari PDF 7 halaman. Keputusan pada halaman PDF 6 menyatakan air daur ulang suci dan menyucikan sepanjang prosesnya memenuhi ketentuan fikih. Tiga cara yang dijelaskan: an-nazh, menguras hingga tersisa air yang bebas najis dan perubahan sifat; al-mukatsarah, menambahkan air suci menyucikan hingga sekurang-kurangnya dua kullah dengan hilangnya unsur najis dan perubahan sifat; serta taghyir dengan alat bantu yang suci, dengan volume air lebih dari dua kullah. Fatwa mendefinisikan dua kullah sebagai paling kurang 270 liter. Air hasil proses yang memenuhi ketentuan itu dapat dipakai bersuci dan untuk konsumsi selama tidak membahayakan kesehatan; kejernihan semata bukan bukti bahwa semua syarat terpenuhi. Pertimbangan halaman PDF 3–5 menukil as-Syirazi, al-Muhadzab jilid I halaman 5, dan Ibnu Qudamah, al-Mughni, dengan perbedaan pendapat tentang penyucian air. Kutipan diperiksa melalui fatwa, bukan kitab asli. Ringkasan tidak menilai kelayakan instalasi atau keamanan air tertentu.

#air#daur ulang#limbah#najis#suci#menyucikan#wudu#mandi#kullah#qullah#penyaringan#filter#syirazi#ibnu qudamah#thaharah

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.