Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Diundang Acara Pernikahan Lewat Medsos, Apakah Wajib Hadir?

Tanya jawab Kemenag membedakan undangan walimah yang ditujukan khusus kepada seseorang dari pengumuman terbuka di media sosial. Menurut penjelasan artikel, undangan khusus tetap dapat mewajibkan hadir bila syarat kewajibannya terpenuhi dan tidak ada uzur syar'i; media digital tidak dengan sendirinya menggugurkan ketentuan tersebut. Undangan umum yang tidak mengkhususkan orang tertentu tidak menimbulkan kewajiban yang sama. Artikel merujuk al-Mausu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid XX halaman 337 dan Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, Darudl Dliya, 2020, jilid VII halaman 870. Ini bukan perintah hadir tanpa mempertimbangkan uzur atau keadaan acara.

#undangan#walimah#resepsi#pernikahan#medsos#pesan pribadi#hadir#uzur#haitami

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.