Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air

Tanya jawab Kemenag menjelaskan tayamum sebagai pengganti bersuci dari hadas besar maupun kecil ketika tidak dapat menggunakan air karena keadaan yang dibenarkan, seperti ketiadaan air atau sakit. Artikel merujuk Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, 2014, halaman 25 tentang usapan wajah dan kedua tangan sampai siku dengan dua tepukan dan tertib, serta Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, 1994, jilid I halaman 42. Debu harus suci dan syarat tayamum tetap berlaku. Ketiadaan air bukan berarti kewajiban salat hilang; pengganti ini juga bukan izin memilih tayamum hanya demi kenyamanan ketika air dapat digunakan.

#mandi wajib#junub#tidak ada air#tayamum#sakit#debu#hishni#afifuddin muhajir

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.