Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga Milik Siapa?
Tanya jawab Kemenag menjelaskan buah yang jatuh atau berada pada dahan yang menjalar ke lahan tetangga tetap mengikuti kepemilikan pohon, bukan otomatis milik pemilik lahan tempat buah ditemukan. Artikel menukil Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, Darul Kutubil Ilmiyah, 2001, jilid V halaman 211. Tetangga dapat meminta pemilik pohon menyingkirkan dahan yang mengganggu lahannya; artikel juga membahas tindakan atas dahan yang tetap diabaikan, melalui Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj jilid IX halaman 14. Ini pembahasan hak bertetangga menurut fikih melalui artikel, bukan keputusan batas tanah, ganti rugi, atau pembenaran merusak pohon tanpa menilai keadaan sengketa.