Bolehkah Wali Nikah Menentukan Nilai Mahar?
Tanya jawab Kemenag menegaskan mahar merupakan hak mempelai perempuan, bukan imbalan milik walinya. Wali tidak boleh menentukan atau memaksakan nilainya tanpa izin dan kerelaan perempuan, tetapi dapat memberi nasihat dan pertimbangan tentang kelayakan serta kemampuan mempelai pria. Artikel merujuk Musa Syahin Lasyin, Fathul Mun'im Syarah Shahih Muslim, Darus Syuruq, 2002, jilid V halaman 518, dalam pembahasan larangan nikah syighar yang menukar pernikahan tanpa mahar. Kutipan kitab diperiksa melalui artikel, bukan kitab asli. Ringkasan tidak menetapkan jumlah minimum atau maksimum mahar dan tidak menyamakan uang adat atau biaya pesta dengan hak mahar.