Bolehkah Shalat di Atas Kendaraan saat Terjebak Macet?
Tanya jawab Kemenag membahas salat fardu dalam kendaraan ketika benar-benar tidak dapat turun dengan aman dan waktu hampir terlewat. Melalui an-Nawawi, al-Majmu', jilid III halaman 222–223, artikel menjelaskan tetap salat semampunya untuk menghormati waktu, lalu mengulang secara sempurna ketika syarat dan rukun dapat dipenuhi. Kewajiban mengulang dalam uraian ini terkait keadaan yang menyebabkan syarat atau rukun tidak terpenuhi; bukan aturan bahwa semua salat di kendaraan pasti harus diulang. Macet biasa perlu diantisipasi dengan tempat berhenti yang aman. Pembahasan dibedakan dari salat sunah di perjalanan dan keringanan jamak yang mempunyai syarat tersendiri.