Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bolehkah Orang Junub Menunda Mandi Wajib?

Tanya jawab Kemenag menjelaskan bahwa mandi junub tidak harus selalu dilakukan seketika, tetapi tidak boleh ditunda sampai kewajiban salat terlewat. Artikel menukil Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, Darul Ma'rifah, 1379 H, jilid I halaman 391, dan Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, 1996, jilid I halaman 345. Kedua kitab memiliki judul sama tetapi penulis berbeda. Orang beriman tidak menjadi najis tubuhnya semata karena junub, sedangkan bersuci tetap diperlukan sebelum salat. Orang yang bangun menjelang akhir waktu harus segera bersuci dan salat sesuai ketentuannya; kebolehan menunda bukan alasan meninggalkan salat.

#junub#mandi wajib#menunda#waktu salat#subuh#ibnu hajar asqalani#ibnu rajab

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.