Bolehkah Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian?
Tanya jawab Kemenag membedakan niat menjadi imam ketika masih berharap ada makmum dari niat demikian ketika mengetahui tidak akan ada orang yang mengikuti. Melalui al-Bujairimi, Tuhfatul Habib, 1996, jilid II halaman 318 yang menukil az-Zarkasyi, niat pertama dibolehkan dan salat tetap sah sekalipun akhirnya tidak ada makmum. Artikel juga menukil ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, 1993, jilid II halaman 212 tentang niat yang dipandang bermain-main ketika mengetahui tidak akan ada makmum. Kesimpulan harus dibaca bersama keadaan dan maksud niat; bukan pernyataan bahwa setiap orang yang salat sendirian sambil berniat imam pasti batal.