Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bolehkah Menjenguk Non-Muslim yang Sedang Sakit?

Tanya jawab Kemenag membolehkan menjenguk non-Muslim yang sakit dan mengaitkannya dengan kepedulian serta hubungan baik, terutama kepada tetangga, kerabat, atau orang yang berhubungan dekat. Artikel menukil Badruddin al-Aini, Umdatul Qari, Darul Fikr, 2001, jilid VIII halaman 254 dan Sa'id Ba'asyin ad-Dau'ani, Busyral Karim, Darul Minhaj, 2004, halaman 443. Uraian sumber membedakan keadaan yang dianjurkan dari yang sekadar mubah; kunjungan tidak menjadi terlarang hanya karena tidak ada harapan orang tersebut masuk Islam. Ini penjelasan adab sosial melalui artikel, bukan nasihat pengobatan atau alasan memaksakan keyakinan kepada pasien.

#menjenguk#nonmuslim#sakit#tetangga#kerabat#toleransi#kepedulian#aini#busyral karim

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.