Bolehkah Menjenguk Non-Muslim yang Sedang Sakit?
Tanya jawab Kemenag membolehkan menjenguk non-Muslim yang sakit dan mengaitkannya dengan kepedulian serta hubungan baik, terutama kepada tetangga, kerabat, atau orang yang berhubungan dekat. Artikel menukil Badruddin al-Aini, Umdatul Qari, Darul Fikr, 2001, jilid VIII halaman 254 dan Sa'id Ba'asyin ad-Dau'ani, Busyral Karim, Darul Minhaj, 2004, halaman 443. Uraian sumber membedakan keadaan yang dianjurkan dari yang sekadar mubah; kunjungan tidak menjadi terlarang hanya karena tidak ada harapan orang tersebut masuk Islam. Ini penjelasan adab sosial melalui artikel, bukan nasihat pengobatan atau alasan memaksakan keyakinan kepada pasien.