Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bolehkah Mengqadha Shalatnya Orang yang Sudah Meninggal?

Tanya jawab Kemenag mencatat perbedaan pendapat tentang mengganti salat orang yang telah meninggal. Melalui Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in halaman 12, artikel menyebut pendapat tidak perlu diqada atau dibayar fidyah atas nama mayit, lalu pendapat lain yang membolehkan qada oleh orang lain. Pendapat kedua dinisbatkan melalui riwayat al-Ubadi dari Imam Syafi'i; sumber juga menyebut praktik as-Subki. Karena berupa riwayat pendapat, tidak disajikan sebagai satu-satunya sikap seluruh mazhab Syafi'i atau kewajiban ahli waris. Artikel tidak memberi tarif fidyah dan tidak menjadi alasan menunda kewajiban pribadi selama hidup. Kitab asli dan riwayatnya belum diperiksa secara terpisah.

#qada#qadha#salat#shalat#mayit#meninggal#fidyah#syafii#subki#malibari

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.