Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bolehkah Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Orang Lain?

Artikel Kemenag menjelaskan larangan melamar di atas pinangan yang masih berlaku, dengan pengecualian ketika peminang pertama meninggalkan atau mengizinkan, atau pinangan telah ditolak oleh perempuan atau walinya. Artikel menukil al-Bujairimi 'ala al-Khathib jilid III halaman 347 yang memuat jawaban Jalaluddin as-Suyuthi tentang pinangan yang tidak lagi disetujui. Status dan penolakan pinangan harus diperjelas dengan menghormati pihak terkait; ketidakjelasan tidak otomatis membolehkan persaingan pinangan. Lamaran sendiri belum merupakan akad nikah dan tidak menjadikan pasangan suami istri. Artikel dimuat ulang dari Arina pada kanal Kemenag, bukan fatwa resmi baru dari lembaga.

#lamaran#khitbah#pinangan#nikah#persetujuan#suyuthi#bujairimi

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.