Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bolehkah Melamar Janda yang Masih Jalani Masa Iddah?

Tanya jawab Kemenag membedakan lamaran terang-terangan dari sindiran dan membedakan jenis iddah, dengan merujuk al-Mausu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid XIX halaman 191–192. Selama iddah talak raj'i, keduanya tidak dibolehkan karena masih ada hak rujuk suami. Pada iddah talak bain kubra atau wafat, lamaran terang-terangan dilarang tetapi sindiran dibolehkan menurut uraian artikel. Pada fasakh setelah dukhul berlaku pembatasan selama iddah; sebelum dukhul artikel menyebut tidak ada iddah. Keadaan hamil dan jenis putus perkawinan memengaruhi ketentuan. Ini uraian fikih melalui artikel, bukan penetapan bahwa seseorang sudah bercerai, selesai iddah, atau boleh menikah kembali dalam kasus nyata.

#lamaran#melamar#iddah#janda#raj i#bain#fasakh#cerai mati#sindiran#terang-terangan

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.