Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Sakit-sakitan?

Artikel Kemenag membahas permohonan berpisah ketika penyakit suami berdampak berat pada kehidupan perkawinan. Sumber menukil asy-Syirazi, al-Muhadzdzab jilid II halaman 489 tentang khulu' ketika istri khawatir tidak dapat memenuhi hak pasangan, dan an-Nawawi, Raudhatuth Thalibin jilid VII halaman 195 tentang penyakit kronis yang meniadakan kemampuan hubungan intim dalam pembahasan khiyar. Khulu' dan khiyar merupakan konteks berbeda; tidak setiap sakit memberi akibat hukum yang sama dan tidak setiap cerai gugat harus bertebusan. Ini penjelasan artikel yang dimuat ulang dari Arina, bukan penetapan status perkawinan, prognosis medis, atau keputusan pengadilan untuk suatu pasangan.

#cerai#sakit#suami#istri#khulu#khiyar#nafkah#syirazi#nawawi

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.