Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bolehkah Datang ke Masjid Hanya untuk Menumpang Toilet?

Artikel Kemenag membedakan fasilitas masjid yang diperuntukkan khusus bagi ibadah dari fasilitas yang disediakan untuk kemanfaatan umum. Melalui asy-Syarwani, Hawasyi asy-Syarwani, 1983, jilid I halaman 231, penggunaan air yang khusus untuk bersuci ibadah dibatasi sesuai peruntukannya. Melalui Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in halaman 89, penggunaan umum dibolehkan bila ada petunjuk peruntukan atau kebiasaan yang diterima. Karena itu, menumpang toilet masjid tidak otomatis haram atau otomatis bebas tanpa melihat aturan pengelola dan wakafnya. Anjuran beribadah atau berinfak dalam artikel bukan tarif wajib yang dapat direkayasa chatbot. Artikel dimuat ulang dari Arina.

#masjid#toilet#air#wakaf#musafir#menumpang#malibari#syarwani

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.