Bolehkah Berbicara saat Berwudhu?
Tanya jawab Kemenag menempatkan menghindari percakapan yang tidak diperlukan saat wudu sebagai adab, bukan rukun atau syarat sah wudu. Artikel merujuk Ibn Mazah al-Hanafi, al-Muhith al-Burhani, 2004, jilid I halaman 48 dan an-Nawawi, al-Majmu', jilid I halaman 489. Penjelasan an-Nawawi tentang meninggalkan pembicaraan yang tidak perlu tidak menjadikannya makruh tahrim. Karena itu, berbicara sendiri tidak otomatis membatalkan wudu; kebutuhan pembicaraan tetap diperhatikan. Ringkasan hanya memakai dua atribusi yang jelas dalam artikel dan tidak memakai penyebutan penulis Fathul Mu'in yang perlu koreksi.