Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bolehkah Berbicara saat Berwudhu?

Tanya jawab Kemenag menempatkan menghindari percakapan yang tidak diperlukan saat wudu sebagai adab, bukan rukun atau syarat sah wudu. Artikel merujuk Ibn Mazah al-Hanafi, al-Muhith al-Burhani, 2004, jilid I halaman 48 dan an-Nawawi, al-Majmu', jilid I halaman 489. Penjelasan an-Nawawi tentang meninggalkan pembicaraan yang tidak perlu tidak menjadikannya makruh tahrim. Karena itu, berbicara sendiri tidak otomatis membatalkan wudu; kebutuhan pembicaraan tetap diperhatikan. Ringkasan hanya memakai dua atribusi yang jelas dalam artikel dan tidak memakai penyebutan penulis Fathul Mu'in yang perlu koreksi.

#wudu#wudhu#berbicara#adab#makruh#nawawi#muhith burhani

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.