Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?
Tanya jawab Kemenag membedakan wali nasab dari wakil wali. Ayah tiri atau ayah angkat tidak memperoleh hak wali nasab hanya karena membesarkan anak; artikel menukil urutan wali melalui Abu Syuja', Matan al-Ghayah wat Taqrib, 2000, halaman 31. Ayah tiri dapat melaksanakan akad sebagai wakil apabila wali yang berhak benar-benar memberikan kuasa dan syarat wakil terpenuhi, dengan rujukan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, 1999, jilid IX halaman 113. Jika wali nasab tidak tersedia, urusan wali hakim harus melalui kewenangan yang sah dan KUA. Ringkasan tidak membolehkan keluarga menunjuk sendiri sembarang hakim atau mengabaikan bukti pelimpahan kuasa.