Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Maulid?

Tanya jawab Kemenag menyatakan tidak ada larangan menikah di bulan Maulid atau Rabiul Awal hanya karena anggapan bulan tersebut membawa sial. Keabsahan tetap mengikuti rukun, syarat, dan cara pernikahan yang benar. Artikel menyebut Ghayatu Talkhishi al-Murad min Fatawi Ibni Ziyad halaman 206 dalam pembahasan keyakinan hari untuk akad atau pindah rumah. Ringkasan dibatasi pada penolakan pantangan bulan dan tidak menjadikan kutipan berantai tentang perbintangan sebagai izin umum meramal, atau menjamin suatu tanggal pasti membawa keberuntungan. Tidak ada dasar dari artikel untuk memaksa keluarga memilih bulan tertentu.

#maulid#rabiul awal#nikah#pantangan#sial#adat#hari baik

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.