Batas Masbuk Salat Berjemaah, Ini Penjelasan Penyuluh KUA Sinjai Barat
Berita penyuluhan KUA Sinjai Barat yang dimuat Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa makmum disebut masbuk bila tidak sempat membaca Al-Fatihah dengan sempurna bersama imam sebelum imam rukuk. Bila makmum baru bergabung saat imam sudah iktidal, sujud, atau duduk di antara dua sujud, rakaat itu tidak dihitung; ia tetap mengikuti gerakan imam sampai salam, lalu berdiri menambah rakaat yang tertinggal. Ini berita penyuluhan daerah, bukan fatwa.