Semua rujukan
Kemenag Sulawesi Selatan · Berita penyuluhan

Batas Masbuk Salat Berjemaah, Ini Penjelasan Penyuluh KUA Sinjai Barat

Berita penyuluhan KUA Sinjai Barat yang dimuat Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa makmum disebut masbuk bila tidak sempat membaca Al-Fatihah dengan sempurna bersama imam sebelum imam rukuk. Bila makmum baru bergabung saat imam sudah iktidal, sujud, atau duduk di antara dua sujud, rakaat itu tidak dihitung; ia tetap mengikuti gerakan imam sampai salam, lalu berdiri menambah rakaat yang tertinggal. Ini berita penyuluhan daerah, bukan fatwa.

#masbuk#makmum#terlambat#telat#jemaah#berjamaah#imam#rakaat#rukuk#fatihah#salat#shalat

Ringkasan diperiksa pada 27 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari Gus.