Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

Bagaimana Hukum, Syarat, dan Distribusi Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

Penjelasan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat pada Kemenag membedakan kurban yang sangat dianjurkan menurut mayoritas ulama dan wajib menurut mazhab Hanafi bagi yang memenuhi syaratnya. Hewan harus termasuk ternak, cukup umur, sehat, milik yang sah, dan disembelih pada waktunya dengan niat ibadah. Sapi betina juga dapat digunakan; artikel menyebut al-Majmu' karya an-Nawawi tanpa lokasi halaman. Daging dapat dimakan pekurban, dihadiahkan, dan disedekahkan; pembagian sepertiga disebut anjuran, bukan ukuran wajib. Distribusi ke wilayah lebih membutuhkan dibolehkan dengan tetap memperhatikan warga sekitar. Bagian hewan tidak diperjualbelikan. Ini penjelasan narasumber dalam artikel, bukan fatwa baru atau rincian kurban nazar.

#kurban#qurban#hukum#distribusi#daging#betina#usia#cacat#hanafi#nawawi

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.