Bagaimana Cara Wudhu Anggota Badan yang Diamputasi?
Tanya jawab Kemenag menjelaskan kewajiban membasuh bagian anggota wudu yang masih tersisa dalam batas yang wajib dibasuh. Artikel merujuk al-Khathib asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj jilid I halaman 232 dan Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj jilid II halaman 399. Jika tangan terpotong sebagian di bawah siku, bagian tersisa tetap dibasuh; jika bagian siku yang wajib dibasuh masih ada, kewajiban mengikuti sisa tersebut. Bila terpotong di atas siku, sumber membedakan anjuran membasuh dari kewajiban. Ini pembahasan batas anggota wudu dalam fikih Syafi'i, bukan petunjuk membasahi luka operasi atau melepas perban tanpa mempertimbangkan keadaan medis dan hukum luka.