Akad Nikah Dilakukan secara Online, Apakah Sah?
Tanya jawab Kemenag menerangkan akad nikah daring dengan mengutip keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII. Artikel mendahulukan kehadiran langsung atau perwakilan; untuk keadaan yang dijelaskan sumber, komunikasi daring harus menjaga kesinambungan ijab kabul, kesamaan waktu, kepastian identitas, dan suara serta gambar yang jelas bagi wali, mempelai pria, dan dua saksi. Jika persyaratan tidak terpenuhi, kebolehan tidak dapat diasumsikan. Artikel juga menekankan pencatatan melalui KUA dan menyebut rukun nikah melalui Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, 1998, jilid II halaman 58. Ini artikel yang menjelaskan keputusan MUI, bukan naskah fatwa asli atau jaminan bahwa setiap akad melalui aplikasi sudah sah dan tercatat.