Semua rujukan
Kemenag RI · Tanya jawab fikih

5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat

Tanya jawab Kemenag menjelaskan lima waktu larangan salat tanpa sebab dalam uraian mazhab Syafi'i melalui Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 66–68: sesudah salat Subuh hingga terbit matahari, ketika matahari terbit sampai meninggi, saat istiwa hingga bergeser, sesudah salat Asar hingga terbenam, dan menjelang terbenam. Larangan tidak disamaratakan kepada semua salat; artikel membedakan salat yang mempunyai sebab, seperti qada, jenazah, dan gerhana. Artikel juga mencatat perbedaan penilaian antarmazhab. Perkiraan sekitar lima belas menit setelah terbit bukan jadwal tetap untuk semua lokasi dan musim. Ringkasan merupakan pengantar, bukan daftar seluruh pengecualian fikih waktu salat.

#waktu terlarang#salat#shalat#subuh#asar#istiwa#syuruq#sunah mutlak#nawawi bantani

Ringkasan diperiksa pada 29 Oktober 2026. Ini ringkasan terkurasi, bukan salinan lengkap dokumen atau fatwa baru dari gus.ai.id.