10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid
Tanya jawab Kemenag menguraikan larangan saat haid melalui Nawawi al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 30–32. Dalam kerangka fikih yang dipakai artikel, pembahasannya mencakup salat, puasa, tawaf, menyentuh atau membawa mushaf, membaca Al-Qur'an dengan lisan, berdiam di masjid, hubungan suami istri, serta larangan suami menjatuhkan talak saat haid. Puasa Ramadan yang terlewat wajib diqada, sedangkan salat yang terlewat karena haid tidak. Sumber membedakan lintasan masjid yang berisiko mengotori dari keadaan aman, serta doa atau zikir berlafaz ayat dari niat tilawah. Ini uraian mazhab melalui artikel, bukan kesepakatan semua mazhab, penilaian kesehatan menstruasi, atau keputusan bahwa talak saat haid otomatis tidak berlaku.